Selasa, 27 Mei 2008

CARA MENYELESAIKAN SKU DAN MENDAPATKAN TKU BAGI

Pendahuluan

1. Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan dengan ukuran minimal yang wajib dimiliki oleh peserta didik untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU)

2. SKU sebagai alat pendidikan merupakan rangsangan dan dorongan bagi para peserta didik untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna, dalam usahanya mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3. SKU disusun menurut pembagian golongan usia pramuka, sehingga terdapat :

i. SKU Pramuka Siaga

ii. SKU Pramuka Penggalang

iii. SKU Pramuka Penegak

iv. SKU Pramuka Pandega

Materi Pokok

1. SKU Pramuka Penegak terdiri dari 2 tingkatan yaitu:

a. SKU Penegak Bantara

b. SKU Penegak Laksana

2. SKU Pramuka Penegak Bantara (terdiri dari 28 pokok kemampuan), SKU Pramuka Penegak Laksana, (terdiri dari 25 pokok kemampuan) yang secara garis besar, dikelompokan menjadi :

a. Kemampuan Pengalaman Satya dan Dharma Pramuka

b. Kemampuan berkebangsaan

c. Kemampuan pemahaman AD & ART Gerakan Pramuka

d. Kemampuan menabung

e. Kemampuan berprilaku beragama

f. Kemampuan kepedulian terhadap masyarakat

g. Kemampuan kepedulian pada lingkungan hidup

h. Kemampuan keterampilan industri atas pilihan sendiri

i. Kemampuan tentang sosial budaya

j. Kemampuan kepemimpinan

k. Kemampuan berorhanisasi, administrasi Gugus depan dan administrasi keuangan.

l. Kemampuan sebagai Pembantu Pembina Siaga dan Penggalang

3. Cara menyelesaikan SKU

a. Dalam kegiatan kepramukaan SKU merupakan alat pendidikan yang harus diusahakan dapat menjadi pendorong peserta didik untuk berusaha memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang dipersyaratkan untuk dapat berstatus anggota Grakan Pramuka yang memiliki tingkat sesuai dengan SKU yang diselesaikan.

b. Pembina Pramuka Penegak baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka Penegak untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing.

c. Cara menguji SKU

1) Penyelesaian SKU dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh pembinannya(pembantu pembina) sendiri.

2) Materi apa yang diujikan, sesuai dengan permintaan/kesiapan peserta didik dan dilaksanakan secara individual.

3) Waktu pelaksanaan ujina ditentukan bersama antara Peserta Didik dengan Pembinanya (pembanatu pembina)

4) Penguji (pembina/pembantu pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.

5) Ujian dilaksanakan secara individual dengan maskud agar pembina memperhatikan batas-batas kemampuan mental/spritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik yang bersangkutan.

6) Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah didapat diperbuat dalam proses ujian SKU.

7) Penguji membubuhkan paraf pada kolom yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji, setelah ujian tersebut dinyatakan berhasil (LULUS).

4. Tanda Kecakapan Khusus

Tanda Kecakapan Khusus (TKU) merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan SKU melalui ujian-ujian yang dilakukan oleh pembinannya (pembantu pembina)

5. TKU untuk Pramuka Penegak disematkan dipundak kiri dan kanan, dilakukan dalam suatu upacar pelantikan kenaikan tingkat. Upacara pelantikan kenaikan tingkat pada Pramuka Penegak dilaksanakan ketika terjadi kenaikan tingkat :

a. dari calon Pramuka Penegak menjadi Penegak Bantara

b. dari Pebegak Bantara menjadi Penegak Laksana

6. para penyandang TKU hendaknya selalu berusaha menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi contoh dan panutan teman-temannya, disamping itu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menyelesaikan SKU berikutnya.

Penutup


1. SKU dan TKU merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benat-benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.

2. pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKU berikutnya sehingga sebagai Pramuka Penegak mereka memiliki pengalaman dan kenangan ketika menjadi Penegak Bantara dan Penegak Laksana.

Jumat, 02 Mei 2008

Sifat Kepramukaan

Berdasarkan resolusi Konferensi Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :

1. Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

2. Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.

Universal, yang berarti bahwa kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan

Pengertian Kepramukaan

Kepramukaan pada hakekatnya adalah :

· Suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak dan pemuda di bawah tanggungjawab orang dewasa;

· Yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan di alam terbuka;

Dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan

1. Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

SEJARAH GERAKAN PRAMUKA

Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.

Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.

Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).

Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.

Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.

Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.

1. Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia

Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.

Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.

Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.

Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".

Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.